PT. INDOSAT TBK
A. PT.
INDOSAT TBK
Indosat Tbk (PT Indonesian Satellite Corporation Tbk) merupakan
perusahaan yang digolongkan kedalam Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan ini
menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra
bayar maupun pasca bayar dengan merek jual Matrik, Mentari, dan IM3. Produk
lain yang disediakan oleh PT Indosat
Tbk adalah komunikasi
via suara untuk
telepon tetap (Fixed) termasuk sambungan
langsung internasional IDD (International Direct Dialing), serta jasa nirkabel dengan
merk dagang StarOne. PT. Indosat Tbk juga menyediakan layanan multimedia,
internet, dan komunikasi data (MIDI : Multimedia, Internet & Data
Communication Services).
B. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
B. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk
mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan
adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang
digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta
pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama
perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain
itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan
umum untuk mengelola perusahaan.
Berdasarkan
ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah
badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum
dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial
person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum
memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Pendirian
Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas antara lain:
1. Karena pada prinsipnya perseroan
terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka
pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias
orang atau badan hukum);
2. Akta pendirian perseroan terbatas
memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
a)
Nama
lengkap pendiri;
b)
Tempat
tanggal lahir;
c)
Pekerjaan;
d)
Tempat
tinggal
e)
Kewargenagaraan
pendiri;
f)
Nama
direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
g)
Rincian
jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah
disetor penuh;
3. Akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
C. SYARAT PENDIRIAN
C. SYARAT PENDIRIAN
Ada beberapa syarat yang harus anda
penuhi terlebih dahulu untuk mendirikan suatu perusahaan, antara lain
adalah :
1.
Akte
Perusahaan/Akte Notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang
nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur
utama, direktur, dan para komisaris. Syarat pembuatan nya sebagai
berikut :
a. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau
yang lainnya)
b. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3
kata)
c. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur
Utama, Direktur dll.
d. Berapa modal awalnya ? khusus PT
(perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt,
perusahaan besar lebih dari 500jt)
e. Biasanya notaris akan mengecek nama
yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada maka
nama PT akan diterima. Untuk biaya pembuatannya tidak sama setiap notaris.Kisaran
harganya untuk CV biasanya Rp
500.000 untuk PT sekitar Rp 1.000.000.
( Contoh gambar akte perusahaan )
2.
Surat
Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha
dapat didapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan
salinan akte perusahaan. Biasanya dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain
kelurahan. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan
Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang
mengenakan lebih dari angka di atas.
( Contoh gambar surat domisili usaha
)
(Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-keterangan-domisili-perusahaan-dari-kelurahan/
3.
NPWP Perusahaan
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam,dengan persyaratan sebagai berikut
1. fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation);
2. fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan
anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi
paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah
Warga Negara Asing; dan
4. fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
4.
Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya
menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan. Bila pergi ke kantor
Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam
biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya
kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya
tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat
Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
5.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar
perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
(
Contoh gambar SIUP )
(Sumber: http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/ )
Di Pemda
Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai
berikut:
1.
Mengisi
Formulir pengajuan SIUP dengan materai
2.
Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas
Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotocopy
NPWP Direktur Utama/Direktur
5.
Surat
Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi
kuasa
6.
SPT
Pajak
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh
wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT
Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT
Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak
yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat
Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain :
a. SPT Masa
PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
b. SPT Masa
PPh Pasal 22.
c. SPT Masa
PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
d. SPT Masa
PPh Pasal 25 Badan.
e. SPT Masa
PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
f. SPT Masa
PPh Pasal 4 ayat 2.
g. SPT Masa
PPh Pasal 15.
h. SPT Masa
PPN 1111.
i. SPT Masa
PPN 1111DM.
j. SPT Masa
PPN 1107 Put.
SPT Masa
Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak
semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa,
untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang
diterima pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
7.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah,
( Contoh gambar TDP )
Di
daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah
sebagai berikut:
1.
Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.
Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas
Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotofcopy
PWP Direktur Utama/Direktur
5.
Surat
Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi
kuasa.
DIAGRAM
PROSES PENDIRIAN SUATU PERUSAHAAN
D. MENDAPATKAN
PROYEK IT MELALUI TENDER
Cara Konsultan Perencana Mendapatkan
Proyek teknologi informasi melalui tender dari Bouwer (pemilik proyek), yaitu :
a) Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek
(bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek
yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah
dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan
masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya
perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan
dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan
perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
1.
Konsep
perencanaan.
2.
Design
awal (denah, tampak).
3.
Usulan
penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas,
di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau
langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan
revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana
disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar
konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
b) Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek
diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim
dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini
semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai
rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik
proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk
mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu
membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan
meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam
hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka
pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti
konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk
terhadap segala ketentuan pada SPK.
c) Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja
diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui
reputasinya.
E. LELANG
PROYEK IT PT. INDOSAT TBK
Berikut merupakan contoh informasi pelelangan proyek it yang
dimenangkan oleh PT. Indosat Tbk
Pemenang Lelang
Nama Lelang
|
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data Ditjen Dukcapil
Tahun 2012 untuk 2 Bulan (Paket P13)
|
Kategori
|
Pengadaan Barang
|
Instansi
|
|
Satuan Kerja
|
Ditjen Kependudukan & Catatan Sipil
|
Pagu
|
Rp 33.685.680.000,00
|
HPS
|
Rp 33.682.760.000,00
|
Nama Pemenang
|
PT INDOSAT TBK
|
Alamat
|
Jl. Medan Merdeka Barat No.21 -
Jakarta Pusat (Kota) - DKI Jakarta
|
NPWP
|
01.000.502.3-092.000
|
Harga Penawaran
|
Rp 33.681.760.000,00
|
Hasil Evaluasi
No
|
Nama Peserta
|
Administrasi
|
Teknis
|
Harga Penawaran
|
Harga Terkoreksi
|
Pemenang
|
Alasan
|
1
|
PT. Indonesia Comnets Plus - 01.061.190.3-051.000
|
||||||
2
|
PT. TANGARA MITRAKOM - 01.831.880.8-073.000
|
Penawaran diatas HPS
|
|||||
3
|
CV Anugerah Sejati - 02.204.312.9-517.000
|
||||||
4
|
PT. GLOBAL INTI CORPORATAMA - 01.934.780.6-026.000
|
||||||
5
|
PT. GRAHA TELEKOMUNIKASI INDONESIA -
02.466.874.1-071.000
|
||||||
6
|
PT. PALAPA NETWORK NUSANTARA - 02.699.196.8-014.000
|
||||||
7
|
PT PAYUNG NIAGA INDONESIA - 02.541.757.7-432.000
|
||||||
8
|
PT. Indo Pratama Teleglobal - 01.900.642.8-071.000
|
Penawaran diatas HPS
|
|||||
9
|
PT Pasifik Satelit Nusantara - 01.346.604.0-058.000
|
Penawaran diatas HPS
|
|||||
10
|
PT. METROCOM GLOBAL SOLUSI - 01.828.522.1-062.000
|
||||||
11
|
CV. EXTRA PERSADA - 02.529.277.2-401.000
|
||||||
12
|
SOFTINDO COMPUTECH - 02.790.820.1-428.000
|
||||||
13
|
PT APLIKANUSA LINTASARTA - 01.329.929.2-092.000
|
||||||
14
|
PT. DEKANA LANGIT BIRU - 31.190.141.7-036.000
|
||||||
15
|
PT. IFORTE SOLUSI INFOTEK - 01.821.391.8-062.000
|
||||||
16
|
PT. HUTAMASINDO LESTARI - 01.624.473.3-009.000
|
||||||
17
|
PT INDOSAT TBK - 01.000.502.3-092.000
|
Rp
33.681.760.000,00
|
Rp
33.681.760.000,00
|
0 komentar:
Posting Komentar