LEE CHAERIN

J2

SEBASTIAN STAN

Selasa, 15 November 2016

PT. INDOSAT TBK
A. PT. INDOSAT TBK
Indosat Tbk (PT Indonesian Satellite Corporation Tbk) merupakan perusahaan yang digolongkan kedalam Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra bayar maupun pasca bayar dengan merek jual Matrik, Mentari, dan IM3. Produk lain yang disediakan oleh PT Indosat  Tbk  adalah  komunikasi  via  suara  untuk  telepon  tetap (Fixed) termasuk  sambungan  langsung  internasional  IDD (International  Direct Dialing), serta jasa nirkabel dengan merk dagang StarOne. PT. Indosat Tbk juga menyediakan layanan multimedia, internet, dan komunikasi data (MIDI : Multimedia, Internet & Data Communication Services). 
 B. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:
1.      Karena pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
2.      Akta pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
a)                   Nama lengkap pendiri;
b)                  Tempat tanggal lahir;
c)                   Pekerjaan;
d)                  Tempat tinggal
e)                   Kewargenagaraan pendiri;
f)                   Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
g)                  Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah disetor penuh;
3.      Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

C.  SYARAT PENDIRIAN
Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu untuk mendirikan suatu perusahaan, antara lain adalah  :
1.        Akte Perusahaan/Akte Notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Syarat pembuatan nya sebagai berikut :
a.       Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
b.      Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
c.       Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
d.      Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
e.       Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada maka nama PT akan diterima. Untuk biaya pembuatannya tidak sama setiap notaris.Kisaran harganya  untuk CV biasanya Rp 500.000 untuk PT sekitar Rp 1.000.000.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-Mrcof2-1HYwz_WuyfN5vsiYlqwQ10xVZ8g8GIkbYNEfrNLT2rC7mpViUc2TaxAtESaxKY2a3342lQk96Js4o3Qk7QX25-Xkk3BM2Y7puLHt9JH2jyh-3HBFrO7EwQe3U6cIHJqMKOe8/s320/aktaperusahaan.png
( Contoh gambar akte perusahaan )

2.        Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha dapat didapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan akte perusahaan. Biasanya dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWlZm3YliApUqcto1T5nDCxZQPnUQswWRnP4xeRh_TQNZXDq2g__rMJAV9P4aPXy4d_aqzMHWYsA9HKeCS5PjttBNaSEcQN_EOmCOnJbPM0EYzZ-nehXz4e-rmat1U7HoIz4RXFNwFi8I/s320/aktaperusahaan.png
( Contoh gambar surat domisili usaha )
3.        NPWP Perusahaan
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam,dengan persyaratan sebagai berikut
1.      fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
2.      fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.      fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
4.      fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
4.        Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5Gfr0ed0Aw_GyZrvc0Qy2LPn-HgVBXP0RlQp960waYAVFLwHbLLuEopCHlmbpCz-GOo3jnUzexfysolu9wBRDE5UwYQFONnBMIIfAUZgLFQlZcKWFUvSotu0gvW4emOo9c9fxWH2W6nM/s320/sk+perusahaan.png
( Contoh gambar SK perusahaan)
5.        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
( Contoh gambar SIUP )
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
1.                  Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
2.                  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.                  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.                  Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
5.                  Surat Keterangan Domisili Usaha
6.                  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.                  Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.                  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
6.        SPT Pajak
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain :
a. SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
b. SPT Masa PPh Pasal 22.
c. SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
d. SPT Masa PPh Pasal 25  Badan.
e. SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
f. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
g. SPT Masa PPh Pasal 15.
h. SPT Masa PPN 1111.
i. SPT Masa PPN 1111DM.
j. SPT Masa PPN 1107 Put.
                                                SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa, untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dibawah ini adalah contoh gambar SPT Pajak :

7.       Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah,
( Contoh gambar TDP )
Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1.                  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.                  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.                  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.                  Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.                  Surat Keterangan Domisili Usaha
6.                  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.                  Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.                  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa.
DIAGRAM PROSES PENDIRIAN SUATU PERUSAHAAN


D.    MENDAPATKAN PROYEK IT MELALUI TENDER
     Cara Konsultan Perencana Mendapatkan Proyek teknologi informasi melalui tender dari Bouwer (pemilik proyek), yaitu :
a)      Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana ini meliputi :
1.      Konsep perencanaan.
2.      Design awal (denah, tampak).
3.      Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
b)      Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
c)      Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
            E. LELANG PROYEK IT PT. INDOSAT TBK
                Berikut merupakan contoh informasi pelelangan proyek it yang dimenangkan oleh PT. Indosat Tbk

Pemenang Lelang
Nama Lelang
Penyediaan Jaringan Komunikasi Data Ditjen Dukcapil Tahun 2012 untuk 2 Bulan (Paket P13)
Kategori
Pengadaan Barang
Instansi
Satuan Kerja
Ditjen Kependudukan & Catatan Sipil
Pagu
Rp 33.685.680.000,00
HPS
Rp 33.682.760.000,00
Nama Pemenang
PT INDOSAT TBK
Alamat
Jl. Medan Merdeka Barat No.21 - Jakarta Pusat (Kota) - DKI Jakarta
NPWP
01.000.502.3-092.000
Harga Penawaran
Rp 33.681.760.000,00
Hasil Evaluasi
No
Nama Peserta
Administrasi
Teknis
Harga Penawaran
Harga Terkoreksi
Pemenang
Alasan
1
PT. Indonesia Comnets Plus - 01.061.190.3-051.000


       
       


2
PT. TANGARA MITRAKOM - 01.831.880.8-073.000


       
       

Penawaran diatas HPS 
3
CV Anugerah Sejati - 02.204.312.9-517.000


       
       


4
PT. GLOBAL INTI CORPORATAMA - 01.934.780.6-026.000


       
       


5
PT. GRAHA TELEKOMUNIKASI INDONESIA - 02.466.874.1-071.000


       
       


6
PT. PALAPA NETWORK NUSANTARA - 02.699.196.8-014.000


       
       


7
PT PAYUNG NIAGA INDONESIA - 02.541.757.7-432.000


       
       


8
PT. Indo Pratama Teleglobal - 01.900.642.8-071.000


       
       

Penawaran diatas HPS 
9
PT Pasifik Satelit Nusantara - 01.346.604.0-058.000


       
       

Penawaran diatas HPS 
10
PT. METROCOM GLOBAL SOLUSI - 01.828.522.1-062.000


       
       


11
CV. EXTRA PERSADA - 02.529.277.2-401.000


       
       


12
SOFTINDO COMPUTECH - 02.790.820.1-428.000


       
       


13
PT APLIKANUSA LINTASARTA - 01.329.929.2-092.000


       
       


14
PT. DEKANA LANGIT BIRU - 31.190.141.7-036.000


       
       


15
PT. IFORTE SOLUSI INFOTEK - 01.821.391.8-062.000


       
       


16
PT. HUTAMASINDO LESTARI - 01.624.473.3-009.000


       
       


17
PT INDOSAT TBK - 01.000.502.3-092.000
http://lpse.kemendagri.go.id/eproc/assets/53049d68219ba483/ctx/assets/images/check-green.gif 
http://lpse.kemendagri.go.id/eproc/assets/53049d68219ba483/ctx/assets/images/check-green.gif 
      Rp 33.681.760.000,00 
      Rp 33.681.760.000,00 
http://lpse.kemendagri.go.id/eproc/assets/53049d68219ba483/ctx/assets/images/star.gif 








Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

About

96 liner // tumblr addict

Info

this blog for assignment purpose only!